Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menambahkan, proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," katanya.
Sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, kegiatan pemeriksaan dilakukan harus rampung maksimal tujuh hari.
“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam Hukuman Mati AKP Dadang Mogok Makan Kondisinya Diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com