Pihaknya perlu melihat situasi dan kondisi tempat tersangka AKP Dadang Iskandar menembak korban AKP Ryanto Ulil Anshar yang diketahui terjadi di halaman parkir Mapolres Solok Selatan.
"Kami juga berkepentingan untuk melihat langsung bagaimana kondisi di TKP, malam hari kami ingin melihat seperti apa situasinya," kata Arief.
Pihak Kompolnas juga akan mengecek rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang juga ditembaki tersangka.
"Katanya sempat menembaki rumah dinas kapolres, kami ingin melihat itu," ujarnya.
Kondisi mental tersangka penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar dikabarkan stabil
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Daerah (Polda) Sumbar Dwi Sulistyawa menyampaikan bahwa kondisi mental AKP Dadang dalam kondisi baik.
Padahal sebelumnya, Dwi menyebut AKP Dadang sedang dalam mengalami gangguan mental.
Sehingga, AKP Dadang diperkenankan tidak diborgol saat diperiksa Propam di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).
"Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan, Sabtu (23/11/2024), dalam jumpa pers.
Lebih jauh dijelaskan Dwi bahwa AKP Dadang Iskandar sudah menjalani tes urine narkoba dan hasilnya negatif.
Untuk memperkuat hasil tes narkoba tersebut, juga dilakukan tes lainnya.
"Kami juga melakukan tes pada rambut dan darah dari AKP Dadang Iskandar. Hasil tesnya sudah keluar dan negatif," katanya.
Baca juga: Temui Keluarga AKP Ulil, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Segera Dipecat Hingga Tak Dapat Hak Pensiun
Tesangka Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.