Berita Pali
Remaja 18 Tahun di PALI Ditangkap Setelah Jual Pil Ekstasi ke Polisi Saat Nonton Orgen Tunggal
Saat Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dilokasi acara, pelaku kemudian memberikan sepuluh butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Lantaran melakukan transaksi narkoba saat nonton acara hiburan orgen tunggal, seorang pemuda berinisial A (18) warga Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel diciduk Polisi.
Pasalnya, A tak sadar telah menjual narkotika jenis pil ektasi sebanyak 10 butir kepada Polisi yang menyamar di acara hiburan orgen tunggal yang digelar di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi pada Senin (11/11/2024) tadi malam.
Pria kelahiran 2006 itu, tak berkutik diamankan Polisi dilokasi acara, karena terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis pil ekstasi bewarna merah dengan logo Mario Bross sebanyak 10 butir atau seberat 400 gram.
Kasat Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial A ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis ekstasi dilokasi acara orgen tunggal di Desa Simpang Tais.
“Setelah menerima informasi itu, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan adanya transaksi narkotika tersebut,”ujar Iptu Aan, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Simpan 2 Bungkus Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Bawa 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Ekstasi, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Saat Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dilokasi acara, pelaku kemudian memberikan sepuluh butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar.
Saat itu juga, petugas Satresnarkoba Polres PALI langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang berinisial L yang saat ini masih kita selidiki,"ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sepuluh butir pik ekstasi berwarna merah dengan logo "Mario Bros," seberat 4,00 gram.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y30 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan, serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Iptu Aan Sriyanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten PALI dengan mengedepankan langkah proaktif melalaui kerja sama dengan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Langkah bersama ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.