Berita Musi Rawas

Simpan 2 Bungkus Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Kini Ditangkap Polisi

Tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas lantaran kedapatan menyimpan 1,16 gram sabu diatas kulkas yang terletak di dapur rumahnya.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Simpan 2 Bungkus Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Kini Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Dwi Hartono (46) warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel digelandang dari rumahnya ke Mapolres Musi Rawas pada Jumat (8/11/2024) malam sekira pukul 19.00 WIB.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 79 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi pada Selasa (12/11/2024).

Tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas lantaran kedapatan menyimpan 1,16 gram sabu diatas kulkas yang terletak di dapur rumahnya.

"Saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui sejauh mana tersangka terlibat dalam perkara narkotika," ucap Kasat. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta" ungkap Kasat.

Baca juga: 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Bawa 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Ekstasi, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Baca juga: Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba di OKU, Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat informasi dari warga, terkait adanya warga di Desa E Wonokerto, Tugumulyo yang menyimpan sabu.

"Kemudian, bermodalkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyidikan. Akhirnya anggota pun mengetahui identitas dan rumah pelaku," jelas Kasat.

Kemudian pada Jumat (8/11/2024) malam, anggota pun lansung melakukan pengerbekan di rumah tersangka.

Hasilnya, pria atas nama Dwi Hartono (46) berhasil diamankan.

"Setelah mengamankan tersangka, anggota langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka, untuk mencari barang bukti," ungkap Kasat. 

Ditambahkan Kasat, dari pengeledahan tersebut, anggota berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, saat ditimbang beratnya mencapai 1,16 gram.

"Sabu tersebut kami temukan di atas kulkas yang ad di dapur rumah tersangka. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas," tutup Kasat.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved