Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Di Kota Lubuklinggau, Sumsel telah berlaku ketentuan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat ini sedang dilakukan tahap sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari uji coba terbatas pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan yang digelar di tujuh Polda dengan 105 Polres termasuk di Lubuklinggau pada 1 Juli sampai 30 September 2024 mendatang.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Marjuni menegaskan bila pembuatan dan perpanjangan SIM harus ikut kepesertaan BPJS di Kota Lubuklinggau masih tahap sosialisasi.
"Sekarang masih tahap sosialisasi tahap II dalam artian siapa yang belum punya BPJS akan diarahkan membuat BPJS," ungkapnya pada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Marjuni mengatakan rata-rata masyarakat Lubuklinggau sudah ada BPJS sehingga tidak banyak lagi masyarakat yang ketika membuat SIM harus membuat BPJS.
"Alhamdulillahnya untuk khusus masyarakat Lubuklinggau ini rata-rata sudah ada BPJS," ujarnya.
Namun meski tidak banyak masyarakat Lubuklinggau yang tidak punya BPJS, pihak Satlantas Lubuklinggau selalu berkoordinasi dengan BPJS kesehatan.
"Untuk petugas BPJS kita sediakan meja khusus, tapi untuk mereka mau standby atau tidak kita tidak selalu memantau, yang jelas tempat kita sediakan," bebernya.
Sejauh ini, pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Lubuklinggau berjalan lancar meskipun dengan adanya kebijakan baru ini.
"Mayoritas pemohon SIM adalah mereka yang baru lulus sekolah atau usianya sudah memenuhi syarat. Ada yang baru membuat, ada pula yang memperpanjang," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel