Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan menandatangani akta kesepakatan untuk mengakhiri kasus ini.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan damai.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat untuk mencabut laporan,” ujarnya, dilansir dari Tribunjateng.com
Ayu Sondakh, wali murid yang menjadi pelapor, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika anaknya mengadu telah ditampar oleh Marsono saat pelajaran olahraga.
Ayu sempat mencoba menyelesaikan kasus ini di sekolah melalui mediasi, namun tak mencapai kesepakatan hingga akhirnya ia melaporkannya ke polisi.
“Awalnya saya mediasi di sekolah, tapi tidak berhasil. Jadi saya putuskan untuk melapor ke kepolisian,” jelas Ayu.
Ia menambahkan bahwa setelah kesepakatan damai, ia siap mencabut laporan.
Marsono, guru yang dilaporkan, menceritakan kejadian saat ia melerai perebutan bola antar siswa di trotoar depan Kodim 0707/Wonosobo untuk memastikan keselamatan siswa.
“Tidak ada niat menyakiti, itu semata-mata tindakan mendidik agar tidak terjadi insiden di jalan,” ujar Marsono sambil meminta maaf.
Kasus ini sempat ramai dibicarakan di media sosial, bahkan hingga 7.000 lebih pengguna Instagram membagikan cerita tersebut sebagai bentuk dukungan.
Dengan selesainya mediasi ini, kedua pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama dan situasi kondusif di sekolah dapat kembali terwujud.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com