TRIBUNSUMSEL.COM- Bripda Farhan, anggota Brimob Polda Gorontalo harus menghadapi proses hukum setelah sempat menghilang sebelum akad nikah meninggalkan calon istrinya, Sukmawati (24).
Pihak keluarga Sukmawat alasan "tak masuk akal" Bripda Farhan, anggota Brimob Polda Gorontalo, kabur saat acara pernikahan di Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu pagi (9/8/2025).
Mereka tak habis pikir dengan alasan Bripda Farhan mengaku hilang ingatan hingga tidak bisa lagi menemukan rumah calon istrinya dan rumahnya sendiri.
Baca juga: Keanehan Bripda Farhan Kabur Jelang Akad Nikah, Hilang Ingatan dan Tak Bisa Tembus Rumah Calon Istri
Zainuddin sepupu Sukmawati menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Bripda Farhan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan menerima konsekuensi, termasuk kembali menikah dengan Sukmawati.
Meski Bripda Farhan menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadirannya saat prosesi ijab kabul, pihak keluarga Sukma tetap membawa kasus ini ke proses hukum.
Diketahui, telah melaporkan calon suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, pada Senin (11/8/2025).
"Pihak keluarga Farhan sudah datang, sebagai manusia kami tetap memaafkan, namun proses hukum masih berjalan di Polda Gorontalo," ungkapnya melalui sambungan telepon, dilansir dari Tribungorontalo.com.
Meskipun demikian, keluarga masih menunggu keputusan Sukmawati yang hingga saat ini masih dalam kondisi tertekan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah akan menikah lagi, karena sampai sekarang Sukmawati masih down. Kami menunggu ia pulih dan mendengar keputusannya," tegasnya.
Baca juga: Sanksi Bripda Farhan usai Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo Sebut Langgar Disiplin
Mereka menuntut agar ada proses hukum yang memberikan efek jera kepada Farhan atas tindakan yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, keputusan Sukmawati masih sama, yaitu tidak melanjutkan pernikahan.
"Keputusannya masih sama, Sukmawati tidak ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan lagi," tambahnya.
Adapun pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Brimob ini berlangsung di rumah Sukmawati di Desa Pangadaa, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis malam (14/8/2025).