Berita Muba

Takut Jadi Buron Setelah Sumur Minyak Ilegal Miliknya Meledak, Pemilik Langsung Menyerahkan Diri

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Saat Diamankan Polisi - Takut Jadi Buron Setelah Sumur Minyak Ilegal Miliknya Meledak, Pemilik Langsung Menyerahkan Diri

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) milik Amirudin aliasn Andi warga Keluang terjadi pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Tak ingin jadi buronan polisi, setelah kejadian tersebut, pemilik sumur langsung menyerahkan diri ke Polsek Keluang.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, mengungkapkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar itu dimiliki oleh Amiruddin alias Andi bin Raden Abdullah (alm), Miftah, Rudi, dan Abi.

“Dari hasil penyelidikan kebakaran tersebut disebabkan oleh  percikan api dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak. Sehingga api tersebut menyambar dan menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi,” kata Yohan, Sabtu (5/5/2024).

Baca juga: Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang, Musi Banyuasin Ditangkap Saat Kabur ke Cimahi

Baca juga: Gegara Merokok, Pardede Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kini Ditangkap Polisi

Pasca terbakaran tersebu, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dan diketahui siapa pemilik tersebut.

“Terkait masih adanya praktek pengeboran minyak illegal tersebut pihaknya mengaku kecolongan, karena pelaku sebelumnya akan membongkar sumur minyak ilegal tersebut secara mandiri. Pada 25 September 2024, Amiruddin bahkan telah membuat pernyataan resmi bersedia melakukan pembongkaran. Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut dan kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah,” rincinya.

"Pelaku kita kenakan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,"jelasnya. 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com selengkapnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini