TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Samudra JP alias Sam (66 tahun) menghabisi nyawa Nugroho alias Nunung (51 tahun) dengan senjata api yang sudah dimilikinya selama 2 tahun.
Sebelumnya, Samudra ditangkap ditempat persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) usai menembak korban hingga tewas di kawasan Kalidoni Palembang.
"Senjata Api itu memang sudah lama pak di sana, sudah 2 tahun lalu. Namun pernah saya gunakan," kata Samudra saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
Lanjutnya, ia membeli senpi itu berjanji lewat telepon.
"Tahu dari teman. Lalu kami janjian di jalan kawasan Kalidoni. Untuk orang saya tidak tahu pak sudah lama. Waktu itu saya beli Senpi seharga Rp 2 juta," akunya.
Baca juga: Nasib Samudra Pelaku Penembakan Nugraha Warga Palembang, Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ketika ditanya masalah peluru saat membeli senpi rakitan itu dapat berapa butir, jawab Samudra, ada 4 butir pin 9 dan 4 silinder.
"Belum pernah saya gunakan pak. Baru kemarin dua kali tembakan," katanya.
Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono terkait kepemilikan Senpi rakitan pelaku mengatakan hingga anggotanya Satreskrim masih mendalaminya.
" Masih kita dalami terkait dari mana pelaku ini mendapatkan senpi rakitan itu," tutup Harryo Singkat.
Ditangkap di Sumut
Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono disampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidodo mengatakan, penangkapan terhadap Samudra dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di pelariannya di Sumut Deli Serdang," Ungkapnya saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
Lanjut Harryo, aksi penembakan terjadi pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 10.00, di Jalan HM Azhari Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, tepatnya di perumahan Grand Mansion III.
Berawal terjadi keributan antaran korban dan terangka.
"Awalnya terjadinya keributan antara pelaku dan korban. Yang menjadi permasalahan saat itu adalah lantaran korban menyetop pembanguan di perumahan Grand Mansion III yang dijaga oleh tersangka sebagai pengawasnya," kata Harryo.