Pelaku Penembakan di Palembang Ditangkap

Nasib Samudra Pelaku Penembakan Nugraha Warga Palembang, Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Samudra JP alias Sam (66 tahun) nampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024). 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Samudra (66 tahun) tersangka penembakan Nugroho hingga tewas terancam pasal pembunuhan berencana, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Samudra JP alias Sam (66 tahun) nampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024). 

Atas perbuatannya yang menembak Nugroho alias Nunung (51) hingga tewas, Samudra yang sudah lanjut usia kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

Di hadapan petugas,  Samudra mengaku menembak korban karena menyimpan kesal.

"Kesal pak dengan korban, karena korban ini meminta uang Rp 15 juta dan menyetop pembangunan," kataya di hadapan petugas.

Meski begitu, nasi sudah menjadi bubur, Samudra pun kita harus menjalani hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya mengaku bersalah pak, saya juga bertanggung jawab atas perbuatan ini," katanya. 

Baca juga: Motif Penembakan Nugroho Hingga Tewas di Kalidoni Palembang, Pelaku Disebut Kesal, Rekan Bisnis

Sementara Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidodo, atas ulahnya pelaku dijerat pasal Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 388 KUHP. 

"Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,' ungkapnya.

Selain itu, tambah Harryo, dan pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa Hak.

"Yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. 

Ditangkap di Sumut

Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono disampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidodo mengatakan, penangkapan terhadap Samudra dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Pelaku sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di pelariannya di Sumut Deli Serdang," Ungkapnya saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).

Lanjut Harryo, aksi penembakan terjadi pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 10.00, di Jalan HM Azhari Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, tepatnya di perumahan Grand Mansion III.

Berawal terjadi keributan antaran korban dan terangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved