Berita Palembang

Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Nekat Curi iPhone 13, Kini Ditangkap Polisi

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP--Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah didampingi Kanit Res Iptu Dedy saat menggelar perkara pelaku pencurian yakni Ari Nanda, Selasa (26/8/2025), sore.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, -- Ari Nanda (31), warga Jalan Mayor Zen Lorong Sabahat Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang pada Sabtu (23/8/2025), malam.

Ari ditangkap usai masuk ke dalam rumah orang dan mencuri iPhone 13.

Informasi yang dihimpun sripoku.com, aksi pencurian yang dilakukan oleh Ari Nanda terjadi pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 00.30 di Jalan A. Yani Lorong Fuad Kelurahan 16 Ulu Kec. SU II, Palembang, berawal saat korban yakni Alya Cahya (20), baru selesai mandi. 

Lalu, korban masuk ke dalam kamar tidur dan melihat pelaku sedang mengais-ngais tas korban dengan menggunakan ranting dan saat pelaku melihat korban terkejut dan langsung melarikan diri sambil membawa iPhone 13 milik korban dari dalam tas.

"Jadi benar pelaku sudah kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari korban, yang melaporkan pencurian, " Ungkap Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah kepada Sripoku.com, Selasa (26/8/2025), siang. 

Baca juga: Pengangguran, Adi Warga Palembang Mencuri Motor, Ngaku Butuh Uang untuk Makan

Baca juga: Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan, Pria di Lubuklinggau Nyaris Diamuk Massa Karena Mencuri HP

Lanjut Dedi, pelaku ditangkap saat keberadaannya berhasil diendus.

"Saat sedang berada di rumahnya, saat itu pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya sambil mengatakan pelaku ini spesialis rumah yang pintu dan jendela terbuka. 

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 HP Iphone 13 warna putih, 1 helai baju kaos warna hijau bertulisan " LEA " milik pelaku, 1 helai celana pendek warna hitam bertulisan " NIKE " yang merupakan milik pelaku.

"Lalu 1 buah topi warna biru bertulisan huruf "A", 1 kotak HP Iphone 13 warna putih dengan IMEI 3598973030886 dan 1potong ranting kayu panjang sekitar 170 CM," bebernya. 

Sedangkan pelaku atas ulahnya terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

"Tidak ada pekerjaan pak, terpaksa untuk makan saya mencuri," aku Ari.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini