TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024.
Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan.
Sehingga, Dasko menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol & Anggota DPR, Singgung Soal Kue Kekuasaan
Diketahui, Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang lahir di Bandung, tanggal 7 Oktober 1967.
Dilansir dari laman DPR RI, Dasco menempuh dua kali pendidikan S1. Gelar S1 pertama ia dapatkan saat menjalani perkuliahan di Fakultas Elektro Universitas Pancasila tahun 1985-1993.
Ia lalu menempuh pendidikan S1 yang kedua di Fakultas Hukum Universitas Jakarta pada 2005-2009.
Sejak saat itu, Dasco pun memilih fokus untuk mendalami ilmu hukum dengan melanjutkan magister di Universitas Islam Jakarta sampai dengan 2012 serta S3 di Universitas Islam Bandung.
Ketertarikannya terhadap hukum tak hanya terlihat dari riwayat akademis saja, tetapi juga ia salurkan melalui organisasi yang berkaitan dengan hukum.
Pada tahun 2010, Dasco dipercaya menjadi Dewan Pembina di Serikat Pengacara Rakyat. Ia juga sempat berkecimpung di Kongres Advokat Indonesia pada 2011 sebagai Dewan Pembina.
Dasco juga pernah bekerja di biro hukum Vendetta Law Firm sebagai senior partner dari tahun 2005 hingga 2013.
Karier politik Sufmi Dasco
Sepak terjang Sufmi Dasco di politik dimulai berkat kedekatannya dengan Fadli Zon.
Mereka berdua merupakan rekan bisnis.
Ia pun dipercayai menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang garuda itu.
Pada tahun yang sama, ia juga mengemban jabatan sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Kelembagaan Gerindra.
Baca juga: Aksi Demo di DPR RI Ricuh Jebol Pagar, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata ke Massa
Karier politiknya semakin bersinar saat ia berhasil lolos ke Senayan sebagai anggota DPR RI saat Pemilu Legislatif 2014.
Dasco bertugas di Komisi III DPR dengan ruang lingkup kerja terkait hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Setelah dilantik menjadi anggota legislatif pada periode 2014-2019, ia lalu terpilih sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Selepas itu, jabatan Dasco di Gerindra pun berubah menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi.
Pada Pemilihan Legislatif 2019, Dasco mencoba peruntungannya kembali dengan mencalonkan diri maju di daerah pemilihan Banten III.
Selain sebagai peserta pemilu, ia memegang peranan penting di partai kala itu. Ia ditunjuk sebagai Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Gerindra.
Saat menjabat, ia pernah menjadi penjamin penangguhan penahanan Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung atau Lieus Sungkharisma setelah dilaporkan oleh warga terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Sejak 2020 hingga kini, Dasco menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
"Enggak ada, gua jamin, enggak ada," imbuhnya.
Sempat Ditunda
Sebelumnya, Dasco menyampaikan bahwa Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan, Kamis (22/8/2024) karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna.
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada itu ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Siapa Si Tukang Kayu yang Disinggung Jokowi saat Tanggapi Putusan soal Pilkada
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com