Demo di Pati
Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur dari Jabatan Usai Didemo Warga: Ini Pembelajaran Bagi Saya
Alasan Bupati Pati Sudewo tolak muncur dari jabatannya usai didemo besar-besaran ribuan warga.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Bupati Pati Sudewo tolak muncur dari jabatannya usai didemo besar-besaran ribuan warga.
Seperti diketahui, aksi demo warga Pati ini digelar buntut kebijakan yang diambil Sudewo yang ingin menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Bahkan ia didesak mundur dari jabatannya.
Menanggapi hal itu, Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya dalam konferensi pers di dalam kantor bupati, dalam tayangan YouTube KompasTV.

Sudewo mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati.
Ia berjanji akan melakukan perbaikan ke depan.
“Yang terpenting sudah berjalan, ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatunya. Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Banyak hal yang harus kami benahi ke depan,” tuturnya.
Baca juga: Aksi Demo Besar-besaran Pati Ricuh, Satu Wartawan Dilarikan ke RS karena Gas Air Mata
Ia juga mengajak warga Pati untuk menjaga persatuan dan tidak terprovokasi.
“Masyarakat Pati menjaga soliditas, menjaga kekompakan, jangan sampai terprovokasi oleh siapa pun. Kabupaten ini milik semua warga, yang harus menjaga bersama. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir, tidak terulang lagi, sehingga pembangunan bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Selain itu, ia juga enanggapi langkah DPRD Pati yang menggelar rapat paripurna pada Rabu siang, untuk membahas penggunaan hak angket, ia menyatakan menghormati proses tersebut.
“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” katanya.
Hak angket memungkinkan DPRD menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah.
Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Situasi Demo Pati Memanas
Momen Ahmad Husein Bertemu Bupati Sudewo, Mendadak Batalkan Demo Pati Jilid 2, Klaim Berdamai |
![]() |
---|
Alasan Husein Mundur Jelang Demo Jilid II Pada 25 Agustus Mendatang, Singgung Ditunggangi Politik |
![]() |
---|
Sempat Berapi-api, Husein Mendadak Mundur Demo Pati Jilid II usai Video Call Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ngaku Dibuntuti Sosok Misterius & Pentolan Aksi Undur Diri Jelang Pemakzulan Sudewo |
![]() |
---|
Pansus Temukan 12 Kebijakan Ngawur Bupati Pati, 3 Hari usai Usulan Pemakzulan Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.