Peringatan Darurat
Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol & Anggota DPR, Singgung Soal Kue Kekuasaan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buat surat terbuka kepada para pimpinan Parpol dan anggota DPR soal sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada para pimpinan partai politik dan anggota DPR.
Hal ini tak lepas dari sikap DPR RI yang membangkangi putusan MK No 60 tentang syarat untuk calon kepala daerah, dilansir dari KompasTV.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi Instagramnya, pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Baca juga: Ini Kata Menkumham Soal Revisi UU Pilkada Akan Anulir Putusan MK Jika Sudah Diundang-undangkan
Mahfud MD menilai bahwa putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang.
Menurutnya, sah-sah saja untuk mendapatkan kekuasaan, namun perlu berpegang pada demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," ujar Mahdud MD.
Ia prihatin bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat terancam bagi masa depan Indonesia.
Para politikus, kata Mahfud, saling berebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," tulisnya.
Mahfud mempersilahkan bagi para politisi untuk mengambil kekuasaan asal tetap dalam koridor konstitusi.
"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.
Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia"," tandas Mahfud MD.
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
Momen Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Sang Putra, Iqbal Ramadhan yang Sempat Ditangkap Usai Demo |
![]() |
---|
19 Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar & Kekerasan ke Polisi |
![]() |
---|
Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma |
![]() |
---|
Sosok Andi Andriana Mahasiswa Unibba Alami Kebutaan usai Mata Kiri Kena Lempar Batu saat Demo |
![]() |
---|
Terancam Buta, Kronologi Mata Andi Andriana Mahasiswa Unibba Kena Lemparan Batu saat Demo DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.