Peringatan Darurat
Aksi Demo di DPR RI Ricuh Jebol Pagar, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata ke Massa
Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI berujung ricuh.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI berujung ricuh.
Demo 'Peringatan Darurat' digelar di Gedung Dewan Perawakilan Rakyat Repbulik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dilansir dari Kompas.com, bukan hanya di Jakarta, demo juga akan bergulir di kota-kota besar lain, seperti Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Aksi penyampaian pendapat dari berbagai elemen masyarakat itu untuk "Kawal Putusan Mahkamah Konsitusi" (MK) terkait Pilkada Serentak. Mereka menuntut DPR RI agar tidak mengubah Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Masyarakat dari berbagai kalangan melaporkan rencana untuk menggelar demonstrasi, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan massa dari Partai Buruh.
Aksi demostrasi mahasiswa ini berujung ricuh.
Baca juga: 8 Daftar Artis Ikut Demo "Peringatan Darurat" di DPR, Ada Arie Kriting, Bintang Emon, Joko Anwar
Polisi sudah menyemprotkan water cannon ke arah massa. Selain itu, gas air mata juga sudah ditembakkan.
Pantauan Kompas.com, Kamis (22/8/2024), massa masih terus berusaha menjebol pagar DPR. Mereka menarik teralis besi pagar sambil bernyanyi.
"Buka, buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," teriak massa.

Massa perlahan masuk ke kompleks DPR melalui pagar yang sudah dijebol itu.
Namun tak lama kemudian, massa kembali berhamburan ke luar karena polisi menembakkan gas air mata.
Sebelum kericuhan terjadi, massa sempat membakar ban di depan gerbang DPR.
Selain itu, mereka juga sempat melempar batu dan flare ke arah halaman DPR.
Baca juga: Suarakan Aksi Peringatan Darurat, Pandji Pragiwaksono Dikirimi Pesan Diminta Datangi Bareskrim
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Momen Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Sang Putra, Iqbal Ramadhan yang Sempat Ditangkap Usai Demo |
![]() |
---|
19 Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar & Kekerasan ke Polisi |
![]() |
---|
Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma |
![]() |
---|
Sosok Andi Andriana Mahasiswa Unibba Alami Kebutaan usai Mata Kiri Kena Lempar Batu saat Demo |
![]() |
---|
Terancam Buta, Kronologi Mata Andi Andriana Mahasiswa Unibba Kena Lemparan Batu saat Demo DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.