Ketika detail tujuan dibuka posko pengaduan ini, Hidayat membeberkan, posko pengaduan dan layanan bantuan hukum ini gratis.
"Semua calon mahasiswa baru yang telah pembayar biaya perkuliahan ke UKB dan merasa dirugikan atas status pembinaan UKB bisa melapor ke kita," ungkapnya.
Selain itu, semua calon wisudawan UKB yang merasa dirugikan karena terancam gagal wisuda akibat status pembinaan, semua karyawan, dosen dan tenaga kependidikan yang merasa turut dikenai dampak status pembinanan UKB juga bisa membuat laporan.
"Amunisi berkomitmen penuh untuk membantu menyelesaikan permasalahan calon mahasiswa dan calon wisudawan yang berdampak secara gratis," tutupnya.
Status Pembinaan
Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.
Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat.
"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024).
Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjanawan baru.
"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com