Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 19 Agustus Hingga 14 Desember 2024

Penulis: Linda Trisnawati
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsat Palembang 1 - Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 19 Agustus Hingga 14 Desember 2024

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan ini bakal berlangsung mulai tanggal 19 Agustus 2024 Hingga 14 Desember 2024 mendatang.

Diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan segera dilaunching oleh Pemprov Sumsel.

"Iya akan ada launching program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel pada Minggu, 18 Agustus 2024," kata Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan dilaunching di Atrium PTC Mal, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

Baca juga: Samsat OKU Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah, Siapkan Tiga Tim Untuk Bergerak

Baca juga: Respon Bapenda Sumsel Soal Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan 19 Agustus-14 Desember 2024: Belum Ada

Sebagai informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tahun 2024 diadakan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada diskon 50 persen hingga bebas denda. 

Yaitu untuk PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan. 

Lalu untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaran Bermotor) diskon 50 persen.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Berita Terkini