Berita Nasional

Samsat OKU Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah, Siapkan Tiga Tim Untuk Bergerak

Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Samsat OKU Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah, Siapkan Tiga Tim Untuk Bergerak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Samsat OKU bahkan telah membentuk tiga tim untuk menagih wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Saipuddin mengatakan, tiga tim bertujuan untuk mengoptimalkan program door to door atau dari rumah ke rumah.

"Setiap tim berjumlah lima orang, jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara, Senin (5/8/2024).

Program jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Seperti diketahui, sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Respon Bapenda Sumsel Soal Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan 19 Agustus-14 Desember 2024: Belum Ada

Baca juga: Fakta Baru Soal Mobil Dinas Satpol PP Palembang Viral Tak Bayar Pajak, Padahal Sempat Dibantah Kadis

Provinsi Jateng rutin door to door pajak kendaraan

Selain Samsat OKU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program door to door untuk memaksimalkan PKB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.

Door to door adalah kegiatan untuk melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan mendatangi alamat wajib pajak.

"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024," kata Artanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Namun, dia melanjutkan, program door to door yang mendatangi rumah wajib pajak langsung masih belum masif dan terbatas jangkauannya.

Senada, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, Bapenda Jateng melakukan kegiatan door to door.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved