Berita Nasional
Samsat OKU Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah, Siapkan Tiga Tim Untuk Bergerak
Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNSUMSEL.COM - Demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Samsat OKU bahkan telah membentuk tiga tim untuk menagih wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Saipuddin mengatakan, tiga tim bertujuan untuk mengoptimalkan program door to door atau dari rumah ke rumah.
"Setiap tim berjumlah lima orang, jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara, Senin (5/8/2024).
Program jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Seperti diketahui, sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Respon Bapenda Sumsel Soal Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan 19 Agustus-14 Desember 2024: Belum Ada
Baca juga: Fakta Baru Soal Mobil Dinas Satpol PP Palembang Viral Tak Bayar Pajak, Padahal Sempat Dibantah Kadis
Provinsi Jateng rutin door to door pajak kendaraan
Selain Samsat OKU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program door to door untuk memaksimalkan PKB.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.
Door to door adalah kegiatan untuk melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan mendatangi alamat wajib pajak.
"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024," kata Artanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2024).
Namun, dia melanjutkan, program door to door yang mendatangi rumah wajib pajak langsung masih belum masif dan terbatas jangkauannya.
Senada, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, Bapenda Jateng melakukan kegiatan door to door.
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.