Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ratna Juwita (54) Spesialis copet modus silet yang diamankan Polres Lubuklinggau ternyata pernah ditangkap Polresta Palembang
Residivis kasus yang sama ini tercatat sebagai warga Rusun Blok 49 LT 4 No 4 RT/001 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Ratna ditangkap Polisi Lubuklinggau ketika beraksi melakukan aksi copet modus silet di sebuah pasar malam.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan pelaku ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian handphone milik pengunjung pasar malam.
"Jadi pelaku Ratna ini spesialis copet dan pernah ditangkap di Kota Palembang, modusnya sama yakni mengincar dompet ditengah keramaian," ujarnya pada wartawan, Senin (12/8/2024).
Hendrawan menyampaikan pelaku Ratna melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib.
"korbannya Eka bersama dengan suaminya Anwar dan kedua anaknya datang ke lokasi pasar malam di dekat Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau," ungkapnya.
Baca juga: Buron 7 Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Karena Curi HP, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Baca juga: Rampas HP Seharga Rp 400 Ribu, Buat Remaja di Lubuklinggau Mendekam di Penjara, Ngaku Untuk Makan
Kemudian korban dan teman-temannya berkeliling dan belanja ditempat tersebut, setelah selesai kemudian korban dan teman-temannya hendak pulang ke rumah.
"Saat hendak mengambil kunci motor yang diletakkan di tas sandang miliknya ternyata tas miliknya telah robek dan dua buah HP yang disimpan didalam tas telah hilang," ujarnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuk Linggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku.
"Pada hari ini Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib Tim Macan Linggau Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II," ungkapnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu dua buah HP dan mengambil barang milik korban dengan cara menyayat tas sandang dengan silet.