Berita Lubuklinggau

Ribuan Honorer R3 dan R4 di Lubuklinggau Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Disetujui Wali Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK -- Ribuan honorer R3 dan R4 diusulkan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini sudah disetujui Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --  Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat menyetujui honorer R3 dan R4 diusulkan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Mutasi BKPSDM Lubuklinggau M Adi Dwi Cahyo menyampaikan bila R3 dan R4 telah disetujui oleh wali kota Lubuklinggau untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Alhamdulilah baik R3 dan R4 di Lubuklinggau semuanya akan diusulkan menjadi PPPK dan sudah mendapat persetujuan wali kota," kata Adi saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (12/8/2025).

Adi menyebutkan sekarang proses pengusulan tengah berjalan, formasinya menggunakan sistem by name atau pengisian nama satu persatu.

"Sekarang progresnya sudah diatas 50 persen, lambat karena pengusulan namanya satu-satu. Jumlah totalnya 1793, untuk R3 972 dan R4 821. Jadi agak lambat karena harus dimasukkan satu -satu datanya," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Pemprov Sumsel Usulkan 6.120 Honorer

Adi menyampaikan PPPK paruh waktu itu merupakan bagian dari ASN dan akan mendapatkan NIP, namun proses penggajiannya dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Jadi anggarannya dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangannya masing-masing. Jadi sesuai dengan kemampuan Pemkot Lubuklinggau," ujarnya.

Menurut Adi proses pengajian penuh waktu dan paruh waktu berbeda dari skema anggarannya.

Bila paruh waktu sesuai petunjuk skema gajinya menyesuaikan kemampuan daerah.

"Tapi belum kita bahas dengan BPKAD, nanti akan hitung dulu berapa kemampuan daerah, sekarang baru sebatas pengusulan, termasuk apakah disamaratakan atau beda sarjana dengan SMA termasuk beban kerja, itu belum kita kaji," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah pengusulan ini bisa menutupi kekurangan ASN selama ini, Adi menambahkan, bila semua usulan ini diterima kemungkinan untuk jumlah kekurangan kepegawaian di Pemkot Lubuklinggau akan terpenuhi.

"Karena dari awal memang pemerintah ini untuk penataan pegawai non ASN, jadi kedepan tidak ada lagi pegawai non ASN tidak boleh lagi, skemanya yakni PPPK jadi ke depan hanya ada PNS dan PPPK," ujarnya.

Sementara ke depan, bila pemerintah ingin mengambil tenaga dasar harus melalui skema outsourcing, itu pun untuk jabatan tenaga dasar pramubakti, cleaning service sopir dan petugas jaga malam.

"Ke depan itu outsourcing tidak boleh lagi, memang tahun ini fokus penataan non ASN,"  ungkapnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini