Jika terbukti bersalah, Rudiana Cs akan disidang etik lalu Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menuntut agar mereka dilakukan Pemberhentian Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal juga meminta agar Rudiana Cs baru dijebloskan ke dalam bui setelah menjadi warga sipil biasa.
"Kalau Rudiana sudah di PTDH maka dia menjadi sipil biasa, kedudukannya sama dengan kita, dia akan masuk penjara sipil. Kawan-kawan 7 terpidana sudah siap memplonco," tambahnya.
Ia berharap semoga informasi yang diberikan oleh ordal tidak lari jauh dari kenyataan.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com