TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sejumlah wanita atau emak-emak tampak slaing dorong dengan polewan saat eksekusi lahan di Pasar Indralaya Ogan Ilir, Rabu (7/8/2024)
Mereka menolah lahan yang dijadikan kios tersebut dieksusi karena sudah lama berada di tempat tersebut.
Diketahui, pelaksanaan sita objek eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir.
Mereka yang menolak ialah warga yang bertahun-tahun tinggal di area depan Pasar Indralaya
Warga sebagai pihak termohon yang sudah menunggu di lokasi lahan dan bangunan tersebut menolak pihak PN Kayuagung melakukan eksekusi.
Sejumlah wanita yang merupakan pihak termohon menghadang jurusita dari PN Kayuagung.
Personel polisi wanita atau polwan Polres Ogan Ilir yang melakukan pengamanan terlibat kontak fisik dengan emak-emak tersebut.
Kericuhan berawal saat seorang wanita perwakilan termohon menghadang pihak keamanan yang berjaga.
Baca juga: 87,6 Hektare Lahan Terbakar di Ogan Ilir, Fenomena La Nina Disebut Turut Jadi Penyebab Kebakaran
Baca juga: Duet Penimbun BBM dan Operator SPBU di Ogan Ilir, Pakai Mobil Agya Dimodifikasi Saat Bertransaksi
Kontak fisik pun tak terhindarkan di mana terjadi aksi saling dorong antara ibu-ibu dan polwan Polres Ogan Ilir.
Salah seorang perwakilan termohon, Nurjanah mengatakan tak terima dengan eksekusi lahan tersebut.
"Kami tidak mau dieksekusi. Ini lahan hak kami," kata Nurjanah di lokasi eksekusi.
Dirinya mengaku memiliki sertifikat prona yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pada 2018 lalu.
"Pihak pemohon eksekusi sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Tapi ini lahan punya kami sejak lebih 40 tahun lalu," ungkapnya.
Meski mendapat perlawanan dari warga, eksekusi lahan tetap dilakukan.
Bangunan kios yang berdiri di atasnya dirobohkan hingga tak bersisa.