Saka Tatal Layangkan Surat Tantangan
Sementara, Pihak Saka Tatal menanggapi pernyataan Iptu Rudiana yang siap sumpah pocong kasus Vina Cirebon 2016.
Hal ini disampaikan Farhat Abbas bersama Titin dan Saka Tatal pada Senin (5/8/2024).
Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah menulis surat kepada Iptu Rudiana untuk menerima tantangan melakukan sumpah pocong.
"Kami hari ini resmi menulis surat kepada Rudiana mengenai tantangan untuk sumpah pocong karena Rudiana menyatakan bahwa dia siap bersumpah pocong tidak merekayasa, tidak ada pemukulan ataupun inisiatif penyelidikan sendiri, apa bila dia berbohong dia tidak diberi kesembuhan atas penyakit dan tidak diberi kehidupan atas kebohongan itu," kata Farhat Abbas lewat Youtube Kompas TV, Selasa (6/8/2024).
Farhat menyebutkan makna dari sumpah pocong itu agar berkata jujur.
"Mangkanya makna dari sumpah pocong yang kita harapkan adalah orang itu harus jujur karena kalau tidak jujur lebih baik mati," katanya.
Kendati begitu, Farhat mengatakan, Saka Tatal siap melakukan sumpah pocong, karena ia meyakini Saka tidak terlibat pada kasus tersebut.
"Saka siap bersumpah pocong, biar semua orang tahu bukan Saka pelakunya," kata Saka Tatal.
Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.