Mendapatkan kabar tersebut, Harun bersama seorang keluarganya lagi langsung menuju ke sana untuk menemui Sutikno.
"Pak Tikno (Sutikno) waktu itu lagi memanggul kayu ikut gotong-royong pembangunan masjid langsung saya temui," ujarnya.
Ketika bertemu, Harun menceritakan bahwa adiknya, Hajidin, kini telah disidang dan ditahan atas tuduhan kasus perampokan.
Hati Sutikno pun kemudian tergerak.
Ia mengakui perbuatannya dan ingin bertaubat.
Sutikno lalu bergegas mengganti baju dan ikut Harun menuju Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI untuk menjadi saksi dalam persidangan.
"Saya betul-betul terkejut dan tidak menduga Sutikno langsung mengakuinya. Dia bilang, ayo sekarang ke Pengadilan, saya mengakui semuanya,"jelas Harun.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/7/2024), Sutikno pun dihadirkan oleh kuasa hukum.
Ia pun disumpah dan mengakui segala perbuatannya, termasuk tiga orang rekannya lain yang juga ikut terlibat. "Pak Tikno ini waktu saya temui juga bukan orang berada, rumahnya juga gubuk. Mungkin karena tekanan ekonomi dia jadi seperti itu, sehingga kami juga mau mengangkatnya jadi saudara," kata Harun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hajidin dan Sutikno, Anto Astari mengatakan, pengakuan saksi kunci mereka menjadi bukti baru bahwa kliennya tidak terlibat. Anto pun meyakini Hajidin akan dibebaskan dari segala tuntutan dan divonis bebas.
"Kami yakin hakim akan menjadikan ini petunjuk dan bukti baru membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Selasa nanti akan dilanjutkan sidang tuntutan, kita lihat saja hasilnya seperti apa yang disampaikan JPU," kata Anto.
Pengakuan Sutikno
Sutikno mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.
Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.
Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.