"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(*)