Berita Viral

Hilang 7 Bulan, Perempuan di Pacet Bandung Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Jasadnya Dikubur di Kebun

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Irma Novitasari Semasa Hidup- Perempuang Asal Pacet Bandung Hilang 7 Bulan Ternyata Dibunuh Mantan Suami

TRIBUNSUMSEL.COM --  Hilang 7 Bulan, Irma Novitasari (24) perempuan asal Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung ternyata tewas dibunuh mantan suaminya.

Irma dibunuh AS (23) lalu jasadnya dikubur di kebun yang berada di belakang rumah tersangka.

Diperkirakan, Irma dikuburkan sejak januari 2024 lalu dan baru ditemukan setelah pelaku ditangkap.

Kuburan Irma dibongkar pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan terkait pembunuhan tersebut.

Melansir dari Tribunjabar.com, Jumat (2/8/2024) Paman Korban bernama Ilyas Tari menceritakan awal mula Irma hilang kontak.

Kejadian terjadi pada 13 januari 2024 lalu, kala itu Irma memberitahu akan dijemput mantan suaminya AS.

"Terakhir itu INS disuruh jangan pulang sama mantan suaminya, katanya mau dijemput. Terus malamnya ditelepon, tapi nomornya tidak aktif.Lalu diteleponlah mantan suaminya, katanya INS kabur di jalan," ujarnya.

Inafis Polresta Bandung membongkar kuburan perempuan berinisial INS (24) di Kampung Ciburial, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). INS diduga menjadi korban pembunuhan.

Mendengar permyataan AS tersebut membuat Ilyas bingung dan tidak percaya.

"Tapi saya bingungkan kok bisa kabur. Kata dia, INS bawa kabur uang dan HP-nya. Jelas saya tidak percaya 100 persen, tapi dia tidak ngaku. Dia bilang ya sudh kalau tidak percaya, lapor aja polisi," katanya.

Ilyas menuturkan, setelah mendapatkan informasi itu dari mantan suaminya tersebut.

Dirinya langsung menanyakan informasi tentang INS kepada semua teman-teman di tempat kerjanya.

"Saya cari tahu-cari tahu dulu, sampai ada informasi kalau dia katanya kerja (lagi training), dan nomornya memang tidak aktif, itu kata temennya. Makannya saya tidak curiga ke dia. Soalnya informasi dari temennya juga gitu dia kerja ke Bali," ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ilyas kembali menanyakan setelah kepada teman-teman INS tiga bulan kemudian, karena khawatir mengapa sang korban tetap tidak bisa dihubungi.

"Tiga bulan kemudian, pihak keluarga tetap tidak ada kabar. Terus kami nyari tahu lagi, terus tetep sebagian juga bilangnya kerja. Dan katanya entar sudah mau 6 bulan katanya baru ada kabar, jadi saya engga nyari terus," ujarnya.

Namun setelah itu, Ilyas terkejut dengan adanya laporan dari seseorang yang mengabarkan bahwa INS sudah meninggal dan dikuburkan. Mendengar itu, dirinya langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Ilyas menjelaskan bahwa INS dan mantan suaminya memang sering bertengkar. Dan menurutnya, hubungan keduanya tidak baik-baik saja.

"Iya justru itu (sering berantem). Makanya saat pulang kerja tidak boleh pulang ke rumah. Meskipun kata keluarga pulang saja ke rumah. Tapi tetep katanya ada yang mau ngejemput," katanya. 

Tuduh Korban Selingkuh

AS nekat membunuh Irma lantaran pelaku mendengar rumor jika Irma berselingkuh.

Setelah membunuh Irma, AS langsung menguburkan jasad korban di belakang kebun belakang rumahnya di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pelaku AS tidak membunuh Irma seorang diri, melainkan dengan mengajak tiga rekannya yaitu AG (22), US (30), dan AK (21).

"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandung Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024).

Kusworo menuturkan sebelum membunuh Irma, pelaku AS sebenarnya sudah merencanakannya jauh-jauh hari. Di mana bulan Januari 2024 sendiri, menjadi bulan terakhir Irma hidup.

"Sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu, di mana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga, yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan," katanya.

"Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ucapnya.

Sebelum jasad Irma ditemukan, pihak keluarga sebenarnya sudah melakukan upaya pencarian. Salah satunya yaitu dengan menelfon AS, namun karena mendapatkan informasi bahwa Irma sedang bekerja, pihak keluarga tidak curiga.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.

Usai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung," ucapnya.

Selain itu, Kusworo mengatakan pihaknya dari Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.

"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(*)

 

 

Berita Terkini