"Jembatan itu statusnya saat ini jalan Provinsi. Jadi dengan kondisi jembatan yang membahayakan, kami telah meminta pihak Pemprov untuk memperbaiki. Serta kepada pihak perusahaan untuk membantu perbaikan," kata dia.
Kartika juga mengatakan bahwa upaya perbaikan telah dilakukan Dishub PALI pada bulan Maret 2024 lalu.
Namun karena material bangunan yang terbuat dari pipa besi yang hanya di las, jembatan tersebut mudah rusak karena tidak mampu menahan beban kendaraan yang melintas.
"Beberapa bulan lalu telah kami perbaiki, namun saat ini rusak kembali karena memang jembatan itu terbuat dari pipa besi dan mobilisasi pada jalur tersebut cukup padat,"ujarnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com