Berita Pali

Sidak ke Gedung Baru DPRD PALI, Wabup : AC Tak Maksimal, Banyak Ruangan Tak Nyaman Ditempati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK -- Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, saat melakukan sidak menyusuri setiap sudut gedung DPRD Kabupaten PALI, Senin (4/8/2025). Sidak dilakukan guna memastikan percepatan penyempurnaan bangunan gedung baru ini.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI --  Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang belum sepenuhnya rampung jadi sorotan. 

Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung tersebut pada Senin (4/8/2025), untuk melihat langsung kondisi fisik bangunan yang kini telah digunakan oleh para anggota dewan.

Meski sudah mulai ditempati sejak akhir tahun 2024, gedung baru DPRD yang terletak di kawasan strategis Talang Ubi tersebut ternyata masih belum rampung secara keseluruhan. 

Sejumlah fasilitas penunjang belum berfungsi optimal, termasuk sistem pendingin udara dan tata ruang di beberapa bagian bangunan.

Wabup Iwan Tuaji tampak menyusuri satu per satu ruangan, mulai dari ruang kerja anggota dewan, ruang fraksi, hingga ruang rapat komisi. 

Ia menyoroti langsung beberapa kekurangan yang dinilai krusial dan mengganggu kenyamanan kerja para legislator.

“Sesuai keinginan Pak Bupati, gedung DPRD PALI harus rampung secara menyeluruh pada tahun 2026. Tujuannya agar anggota dewan bisa bekerja lebih nyaman dan fokus dalam melayani masyarakat,” ujar Iwan Tuaji usai peninjauan.

Salah satu persoalan paling mencolok adalah sistem pendingin ruangan (AC) yang belum bekerja secara maksimal. 

Akibatnya, beberapa ruangan terasa panas dan tidak layak digunakan dalam waktu lama.

“Banyak ruangan yang belum nyaman ditempati. Beberapa terlalu panas karena AC-nya belum sesuai. Ke depan, kita akan evaluasi mulai dari ukuran ruangan, fungsi, sampai posisi pemasangan AC-nya. Harus lebih sejuk dan layak,” jelasnya.

Selain itu, Wabup juga mencermati aspek lain seperti tata letak ruangan yang masih belum optimal dan beberapa bagian bangunan yang belum dilengkapi fasilitas penunjang seperti plafon, sistem pencahayaan, dan perabot kerja.

Tak hanya soal teknis, sidak ini disebut sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten PALI dalam menjamin kenyamanan kerja para wakil rakyat. 

Langkah ini juga menjadi bukti nyata penguatan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif.

“Gedung ini bukan hanya tempat kerja, tapi ruang pengambilan keputusan penting bagi masyarakat. Maka, sudah semestinya kita pastikan para wakil rakyat bekerja dalam kondisi yang optimal,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Halaman
12

Berita Terkini