Ronald Tannur Pulang ke Rumah
Diketahui jika setelah divonis bebas, Ronald Tannur pulang ke rumah.
Padahal sebelumnya anak anggota DPR itu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surabaya dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Hotman Paris Lapor ke Prabowo Soal Ronald Tannur Divonis Bebas Bunuh Kekasih:Gimana Nasib Negeri Ini
Putusan bebas dari Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Surabaya membuatnya tidak lagi ditahan.
Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.
"Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu," ungkapnya.
Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya.
Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.
Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7/2024).
Medy, seorang asisnten rumah tangga di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman.
Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.
Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.
Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui.
Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.
"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News