Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Reaksi Keluarga Dini Sera Usai 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Masih Menanti Keadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Dini Sera Afrianti saat mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024). Keluarga korban Dini Sera Afrianti lega dengan keputusan Komisi Yudisial(KY) memecat  ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga korban Dini Sera Afrianti menanggapi keputusan Komisi Yudisial (KY) memecat  ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Pihak keluarga korban kecewa hingga melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial.

Baca juga: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial, Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat

Kini kekecewaan keluarga korban telah terbayarkan dan diganti dengan perasaan lega setelah mendengar putusan memecat ketiga hakim tersebut.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujar Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, dilansir dari Surya.co.id, Senin, (26/8/2024).

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

Keluarga Dini juga masih menantikan keadilan atas bebasnya mantan terdakwa Ronal Tannur.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

 Baca juga: Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur, Panen Kritikan

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sebelumnya, kasus Ronal Tannur itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Komisi Yudisial pun merekomendasikan untuk memberhentikan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannu dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Halaman
123

Berita Terkini