Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) dari kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Di balik itu, nasib anak korban Dini jadi sorotan lantaran tak pernah dapat santunan meski Ronald Tannur telah menghabisi nyawa sang ibu.
Diketahui Dini meninggalkan seorang saat dianiaya Ronald hingga tewas.
Saat ini, anak laki-laki mendiang Dini Sera Afrianti tinggal di daerah Sukabumi, Jawa Barat bersama keluarga sang ibu.
Nasib anak Dini Sera Afrianti menjadi perhatian Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat berbincang di acara Kompas TV Malam pada Jumat (26/7/2024).
Menurut Siti, vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarga.
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan negara adalah memastikan keluarga korban mendapatkan pemulihan khususnya anak korban.
Hal ini beralasan karena kematian korban, terutama perempuan ini pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam apalagi bagi anak.
"Keluarga bisa mengakses UPTD PPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," katanya dilansir dari Surya.co.id, Sabtu (27/7/2024().
Siti mengatakan bahwa MA harus melihat konteka dampak meninggalnya perempuan, tidak hanya orangnya tewas tapi juga keluarga yang terdampak.
Kakak korban, Ima Lestari mengungkapkan anak Dini saat ini sudah berusia 13 dan bersiap-siap untuk masuk pondok pesantren.
Ima menyebut anak Dini kini sebatang kara setelah ditinggalkan sang ayah, dan ibu meninggal dunia.
Selama ini pemenuhan kebutuhannya disokong oleh keluarga dan bantuan dari kuasa hukum Dini.
Sementara dari pemerintah atau dari keluarga Ronald Tannur tidak pernah ada.