TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah perjalanan kasus Gregorius Ronald Tannur (31), anak eks anggota DPR Edward Tannur yang dijerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/10/2023).
Ronald Tannur kemudian diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini padahal Sebelumnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kini setelah kurang lebih 10 bulan dipenjara, hakim sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur terkait tindakan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Berikut perjalanan kasus Gregorius Ronald Tannur aniaya Dini hingga tewas.
1. Kronologi Kejadian
Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.
Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.
Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.
Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".
Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.
Keterangan GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.
Baca juga: Kisah Cinta Berujung Maut, Di Sinilah Awal Mula Dini Bertemu dengan Gregorius Anak Anggota DPR RI
Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.
GRT saat itu memasuki mobil dengan posisi driver/pengemudi dan melajukan mobilnya dari parkir belok ke kanan, sedangkan korban di kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter,