Berita Ogan Ilir

Resmi Jadi Tersangka, Pemuda Bawa Kabur Remaja Putri 13 Tahun di Ogan Ilir Dijebloskan ke Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NS (20 tahun) yang membawa kabur remaja putri di Ogan Ilir resmi berstatus tersangka, Kamis (18/7/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - NS (20 tahun) pemuda yang membawa kabur remaja putri usia 13 tahun asal Ogan Ilir kini resmi berstatus tersangka. 

Sebelumnya, NS sudah diperiksa intensif oleh polisi terkait kasus ini. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, tersangka juga sudah ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ilham kepada wartawan di Indralaya, Kamis (18/7/2024).

Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP karena melarikan anak di bawah umur yang berinisial IP.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ilham.

Baca juga: Tahanan Kasus Pembunuhan Anak Tewas di Lapas Merah Mata Palembang, Ada Luka Jerat di Leher dan Kaki

Sebelumnya IP dilaporkan menghilang dari rumahnya di wilayah Ogan Ilir sejak Jumat (12/7/2024) malam.

Berdasarkan keterangan keluarga, IP dijemput di kediamannya dan diajak pergi oleh tersangka yang merupakan warga Pangkalan Balai, Banyuasin.

Dilanjutkannya, diketahui tersangka berinisial NS dan IP sudah saling mengenal.

Perkenalan lewat media sosial Facebook itu berujung pada penjemputan IP hingga dinyatakan hilang.

Satreskrim Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan Polres Banyuasin karena berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya telah menyetubuhi IP.

"Itu (persetubuhan) kejadiannya di wilayah Banyuasin," kata Ilham.

Kenal 2 Minggu

Sebelumnya, remaja putri berinisial IP dilaporkan menghilang dari rumah sejak Jumat (12/7/2024) malam.

Dia ditemukan di wilayah Pangkalan Balai, Banyuasin, pada Senin (15/7/2024) malam.

Halaman
123

Berita Terkini