TRIBUNSUMSEL.COM - Kartini, ibu Pegi Setiawan langsung menjemput anaknya di Polda Jabar usai hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tak sah, Senin (8/7/2024).
"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya di penjara," ucap ibunda Pegi sambil menangis, dilihat dari KompasTV.
Kartini mengucapkan syukur karena anaknya yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan.
"Bersyukur sekali, hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," sambungnya.
"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.
Sementara ayah Pegi, Rudi mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Pegi akhirnya bebas.
"Pegi bebas, terima kasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.
Teriak pengunjung saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Setelah mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung teriak menyebut kata Allahu Akbar berulang kali.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak pengunjung di ruang Pengadilan Negeri Kota Bandung yang dipantau dari Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Sementara keluarga Pegi tak kuasa menahan tangis dan berpelukan setelah mendengar hakim memutuskan Pegi bebas.
Baca juga: Tangis Ibu Pecah, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina, Sujud Syukur, Jemput di Polda Jabar
Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan
Hasil Putusan Sidang Prapedilan
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Eman di Pengadilan Bandung, Jawa Barat, hakim mengabulkan praperadilan Pegi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.