Pegi Setiawan Bebas

Tangis Ibu Pecah, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina, Sujud Syukur, Jemput di Polda Jabar

Kartini, ibunda Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi bebas

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Kartini, ibunda Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kartini, ibunda Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi bebas.

Adapun sidang putusan Praperadilan Pegi digelar pada Senin (8/7/2024) di PN Bandung.

Mendengar hasil putusan itu, dipantau dari video live Kompas TV, keluarga Pegi langsung berpelukan dan menangis.

Kartini sujud syukur setelah mendengar putusan hakim Pegi Setiawan bebas.

Sambil menangis. Kartini mengaku ingin segera menjemput anaknya di Polda Jawa Barat.

"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya di penjara," ucap ibunda Pegi sambil menangis. Dilansir Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Kartini mengucapkan syukur karena anaknya yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan.

"Bersyukur sekali, hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," sambungnya.

"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.

Sementara ayah Pegi, Rudi mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Pegi akhirnya bebas.

"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.

Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan

Keluarga pegi langsung menangis setelah hakim bacakan hasil putusan sidang
Keluarga pegi langsung menangis setelah hakim bacakan hasil putusan sidang

Hasil Putusan Sidang Prapedilan

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Eman di Pengadilan Bandung, Jawa Barat, hakim mengabulkan praperadilan Pegi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved