Pegi Setiawan Bebas

Anggy Umbara Sutradara Film Vina Tanggapi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Singgung Keadilan

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggy Umbara Sutradara Film Vina Soal Pegi Setiawan Bebas jadi Tersangka

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Anggy Umbara, sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari bereaksi soal status Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam sidang praperadilan.

Menurut Anggy Umbara, hal tersebut merupakan keputusan tepat karena Pegi Setiawan bukanlah pelaku sebenarnya.

"Komentar saya, ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah ya harus dibebaskan," kata Anggy Umbara saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024) dilansir dari Kompas.com.

"Jadi seperti yang saya udah bilang kan, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah," lanjutnya.

Sutradara film Vina, Anggy Umbara menduga Pegi DPO pembunuhan Vina yang sebenarnya belum ditangkap. (Kompas.com)

Anggy menanbahkan kebebasan terhadap Pegi Setiawan menunjukkan hukum di Indonesia masih berlaku adil bagi setiap orang.

"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah tapi dihukum begitu, jadi keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," ungkapnya.

Pegi kembali mendapat haknya untuk bebas atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan, semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," tandasnya.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Tak Tahannya Adik Pegi Setiawan Bertemu Sang Kakak Keluar Penjara usai Bebas dari Kasus Vina

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Halaman
123

Berita Terkini