DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Pak RT Abdul Pasren. (kana) Kuasa Hukum Abdul Pasren, Brigjen Pol (Purn) Siswandi dan Pitra Romadoni Nasution dan menjelaskan membela Pasren dalam kasus Vina Cirebon

TRIBUNSUMSEL.COM- Abdul Pasren, ketua RT yang dicari di kasus Vina Cirebon kini muncul.

Banyaknya desakan hingga unjuk rasa dari pihak terpidana kasus Vina Cirebon yang mencarinya, membuat pak Abdul Pasren sempat memilih untuk sembunyi.

Kini, Pak RT Abdul Pasren dan putranya, Kahfi dibela seorang mantan Jenderal di Polri untuk menjadi kuasa hukumnya.

Baca juga: Curhat Pak RT Abdul Pasren Sembunyi dari Kasus Vina Ngaku Merasa Diintimidasi, Sulit Hidup Tenang



Ya, Brigjen Pol (Purn) Siswandi, salah satu anggota tim kuasa hukum Pasren mengatakan, pihaknya memastikan Pasren dan putranya dalam kondisi sehat.

Brigjen Pol (Purn) Siswandi hadir bersama timnya, Pitra Romadoni Nasution dalam konferensi pers yang diadakan di Cirebon pada Senin (1/7/2024).

"Saya ingin menyampaikan bahwa Pak Pasren dan anaknya, Kahfi, dalam kondisi sehat," ujar Siswandi saat konferensi pers, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (1/7/2024).

Siswandi juga menunjukkan foto yang diambil pada 25 Juni 2024, saat Pasren dan Kahfi menandatangani surat kuasa, sebagai bukti bahwa keduanya dalam keadaan baik.

Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya yang menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2016, lima terpidana tidak berada di rumahnya saat peristiwa kematian Vina dan Eki.

"Lima terpidana tidak tidur di rumahnya," ucapnya.

Baca juga: Pak RT Abdul Pasren Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buntut Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, Abdul Pasren, sosok ketua RT di kasus Vina Cirebon akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.

Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.

"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra kepada wartawan,

Halaman
1234

Berita Terkini