DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Pak RT Abdul Pasren. (kana) Kuasa Hukum Abdul Pasren, Brigjen Pol (Purn) Siswandi dan Pitra Romadoni Nasution dan menjelaskan membela Pasren dalam kasus Vina Cirebon

"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.

Foto: Abdul Pasren Ketua RT. Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024. (Youtube Kompas TV)

Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.

Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.

"Di mana, sebelum kami pegang ini, banyaknya intimidasi yang dialami Pasren dan keluarga yang dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari."

"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.

Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.

"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."

Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.

Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.

"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jengkel, Keluarga Terpidana Difitnah Pak RT Abdul Pasren Soal Amlop Suap Kasus Vina

Dengan adanya situasi ini, Pitra berharap ada kepastian hukum yang memastikan Abdul Pasren dapat merasa aman dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya.

Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

Reaksi Pak RT Dilaporkan ke Mabes Polri

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum sebelum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini