"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya dilansir dari Tribunjambi.com, Kamis (13/6/2024) lalu.
"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," tandasnya.
Baca juga: Pengakuan Ayu Ting Ting Putuskan Lettu Fardhana usai Tunangan, Klaim Sudah Diterima dengan Legowo
Baca juga: Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup
Asniani sendiri dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD pada tahun 2024 lalu.
Hingga akhirnya laporan tersebut mengendap sampai 2024.
Barulah beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini memberikan reaksi.
Ia mengaku seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata Asniani menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.
Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani.
Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.
"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar." jelasnya.
Dipanggil DRPRD