Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Asniani (60) pensiunan guru TK di Muaro Jambi diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun sekitar Rp 75 juta.
Penyebabnya ternyata karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi menyebut jika pihaknya kelebihan membayar gaji Asniani.
BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Baca juga: Nasib Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, DPRD Turun Tangan
Hal tersebut bermula saat BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.
Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Reaksi Asniani Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta
Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.