Adrian mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan Kepala SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.
"Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com," kata Adrian.
Bahkan menurutnya, di sebagian sekolah ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar, akantetapi dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.
Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.
Sebelumnya Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa potensi maladministrasi sudah terlihat di antaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain. Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.
"Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah," katanya.
Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa mengupload data-data, di tanggal yang ditentukan dibawa yang asli di verifikasi. Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk. Anak-anak ini tahu nilainya.
Maka jika temannya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk jadi tahu.
"Dari awal kami sudah sampaikan, jangan menyalahkan anak karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dan jika ada kecurangan siap dianulir. Dalam aturan juga sudah jelas," katanya.
Menurut dia, ini jadi pembelajaran, karena di 2023 Ombudsman sudah memberikan warning. Namun 2024 ditemukan beberapa hal ini, maka Ombudsman bertindak agar kejadian seperti ini tidak terjadi ditahun-tahun selanjutnya. "Ini jadi pembelajaran," tegas Adrian.
Baca juga: Imbas Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang, Ombudsman RI: yang Curang Harus Terima Konsekuensinya
Baca juga: Temukan Kecurangan PPDB 2024, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Pemprov Sumsel Jalankan Saran Korektif
Saran Korektif Ombudsman
Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut:
1. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.
3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.