TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi tingkat SMA Negeri di Palembang. Pemprov Sumsel diminta membatalkan hasil PPDB online.
"Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Jumat (28/6).
Andrian menggelar jumpa pers didampingi Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan empat tindakan korektif sebagai upaya perbaikan, di antaranya menganulir hasil PPDB jalur prestasi.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel, terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel setiap tahapan pelaksanaannya," katanya.
Menurut Adrian, jika tidak dilakukan upaya korektif tersebut, maka Ombudsman Perwakilan Sumsel akan melaporkan ke Ombudsman RI. Apabila tidak diindahkan rekomendasi, ini akan diumumkan ke publik.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang mengatakan, temuan terkait PPDB SMA di Sumsel, khususnya Kota Palembang, cukup menonjol dan jadi atensi dari pusat.
"Untuk itu saya diutus dari pusat ke sini. Harapannya apa yang telah ditemukan segera ditindaklanjuti, karena banyak pelanggaran prosedur di jalur prestasi ini. Bahkan bisa saja di jalur yang lainnya," kata Indraza.
"Imbaunya kepada kepala daerah lebih memberikan atensi terhadap PPDB. Kepada Pj Gubernur Sumsel harus memberikan atensi lebih, karen ini mengorbankan anak-anak," katanya.
Menurut dia, siswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah daftar ulang, kalau prosesnya salah kenapa harus diperjuangkan lulus? Maka tegakkan aturan yang ada.
"Bagi yang buat kesalahan inilah konsekuensinya yang harus diterima orangtua kalau berlaku curang," ungkapnya.
Banyak Temuan
Ditemukan ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.
Bahkan di sebagian sekolah ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar, akan tetapi dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut. Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.
Ombudsman Perwakilan Sumsel telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.