Berita Palembang

Temukan Kecurangan PPDB 2024, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Pemprov Sumsel Jalankan Saran Korektif

Ombudsman telah memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMP Palembang 2024 yang harus dijalankan batas waktu 30 hari.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman telah memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMP Palembang 2024. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

"Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang," kata Adrian saat Konferensi Pres di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Hasil Investigasi, Ombudsman Temukan 911 Siswa Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Palembang 2024

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut:

  1. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
  2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.
  3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
  4. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj. Gubernur Sumsel, terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel setiap tahapan pelaksanaannya," katanya.

Menurutnya, jika tidak dilakukan upaya korektif tersebut maka Ombudsman Perwakilan Sumsel akan melaporkan ke Ombudsman RI untuk segera ditindaklanjuti. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved