TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- DA (51 tahun) warga di Kabupaten PALI, Sumsel ditangkap polisi saat berada di pinggir Jalan menunggu pembeli narkoba yang dijualnya.
Pelaku ditangkap oleh Satres narkoba Polres PALI di pinggir Jalan Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya pada Senin (10/6/2024) lalu.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini diduga kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Kasat Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya akan ada transaksi narkoba di Simpang Raja.
"Setelah diselidiki informasi tersebut benar, Anggota di TKP melihat pelaku dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir Jalan. Kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan," kata Iptu Aan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Listrik Padam Sering Terjadi di Ogan Ilir, Serikat Pekerja PLN Janji Respon Cepat Keluhan Masyarakat
Ia juga mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di dalam kantong celana belakang bagian kanan.
"Saat ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba, dan sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel