TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti kesaksian Aep dan Melmel yakinkan berbohong.
Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.
Kini eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti kesaksian Aep dan Melmel yang dinilainya bohong.
Menurut Susno Duadji kesaksian Melmel diyakinkan bohong.
Pasalnya, pengakuan Melmel ia membututi Vina dan Eky hingga menyaksikan dianiaya.
Kendati begitu, Susno mengatakan hal itu dinilainya bohong.
Adapun ancamannya bisa 7 tahun penjara karena membuat orang terpidana.
"Masa Melmel membayangi orang-orang yang ada disitu bawa motor, gak tahu orang disitu, orang jalan kaki aja membututi bisa ketahuan apa lagi dia bermotor, itu jelas bohong, kalau sudah di BAP diwajibkan ke sidang itu tujuh tahun penjara karena keterangan dia bisa membuat orang terpidana sampai seumur hidup, hati-hati Melmel," ucap Susno Duadji. Dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Susno Duadji Nilai Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Masih Lemah, Sebut Polisi Harus Bebaskan Pegi
Sementara kesaksian Aep, Susno menyakinkan 100 persen bohong.
"Kalau Aep 100 persen bohong, l00 meter itu jauh jam 10 malam bisa melihat wajahnya gak dalam kondisi gelap gak kenal orangnya, tapi lihat wajahnya, pakai apa dia melihatnya," ucap Susno Duadji. Dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (5/6/2024).
Kendati begitu, Susno menduga bisa jadi kedua saksi ini pelaku penghilangan nyawa Vina dan Eky di Cirebon.
"Bisa jadi (pelakunya), polisi lebih pintar dari saya, biarkan kita berikan kesempatan kepada penyidik sekarang, pasti sekarang mencari Aep itu," terang Susno.
"Sekarang banyak sekali panggung disorot berbagai TV siapa pun ingin muncul, tapi dia gak tau akibatnya kalau salah ngomong akibatnya 7 tahun penjara," sambungnya.
"Yang jelas Pegi ditangkap atas keterangan Aep, jadi Aep ini harus diperiksa ulang," tambahnya.
Baca juga: Pengakuan Aep dan Melmel Disebut Berbohong, Pengacara Pegi Setiawan : Jangan-jangan Dia Pelakunya