DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Nilai Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Masih Lemah, Sebut Polisi Harus Bebaskan Pegi

Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti penetepan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti penetepan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.

Kini sudah bermunculan beberapa orang saksi yang berada di TKP sebelum terjadinya kejadian tersebut.

Dari informasi terakhir, pihak penyidik Polda Jabar baru saja meminta keterangan dari beberapa saksi yakni Ibnu dan Saka Tatal.

Di samping itu, Eks Kabareskim Polri menyoroti seputar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Ia menanggapi soal pernyataan terkait alat bukti penetapan Pegi Setiawan yang dinilai lemah.

Kendati begitu, menurut Susno Pegi Setiawan akan dibebaskan.

"Saya yakin pihak penyidik polisi itu pintar, pasti akan di bebaskan," ucap Susno Duadji, dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Sosok Agus Gunawan Pemilik Proyek Rumah Dibangun Pegi Setiawan Tahun 2016 di Bandung

"Bukan bisa, tapi harus dibebaskan," tambahnya.

Susno mengatakan Pegi harus dibebaskan karena berdasarkan Undang-undang.

"Bukan polisi yang mengharuskan tapi Undang-undang," jelasnya.

"Adakah sidik jarinya, adakah CCTV-nya, adakah hasil laporannya," sambungnya.

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soroti kesaksikan Aep saksu kunci pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soroti kesaksikan Aep saksu kunci pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)

Kendati begitu, ia menyebutkan jika ketiga barang bukti tersebut tidak ada, maka Pegi wajib untuk dibebaskan.

Di samping itu, pihak penyidik masih terus mendalami dan mencari barang bukti tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved