g. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
Persyaratan Umum/Usia Pendaftaran PPDB SMP :
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau
b. keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:
a. ijazah atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Persyaratan Khusus Setiap Jalur PPDB