2) jalur zonasi SMP sebesar 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Persyaratan Umum/Usia Pendaftaran PPDB SD :
a. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
1) 7 (tujuh) tahun atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun.
Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.
c. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
d. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan
2) kesiapan psikis.
e. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
f. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.