DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tak Punya Ongkos, Saka Tatal Eks Terpidana Batal Penuhi Panggilan Polda Jabar Untuk Bersaksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina batal jalani pemeriksaan di Polda Jabar, hari ini Jumat, (31/5/2024). Ngaku tidak punya ongkos

Sebab salah satu sosok yakni Andika berubah menjadi Rivaldy alias Ucil,.

"Tetapi dalam fakta persidangan, 4 DPO itu Andika dijadikan alias Rivaldy yang pada tanggal 30 sudah berada di tahanan karena kepemilikan senjata tajam.

Nama Andika saat tuntutan hilang, aliasnya Rivaldy menjadi Ucil, tetapi dalam berkas yang kami terima dari pengadilan itu muncul lagi DPO baru atas nama Panji, jadi karena begitu belibet DPO, kami gapernah komentar," jelasnya.

"Itu tidak pernah diinformasikan, jadi buat kami masalah DPO itu ya gimana seperti cuma mencantumkan nama yang keluar dari pelapor dan bukan saksi. Bukan sebelum diamankan, para tersangka kan diamankan pada pukul 17.00 WIB tanpa surat penangkapan, ayah korban di BAP pada 31 Agustus 2016 pukul 18.30 WIB.

Kuasa Hukum Saka Tatal Buka Suara Soal Daftar DPO Awal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan (youtube/tvOneNews)

BAP pertama, pukul 20.20, jadi sebelum tersangka dimintai keterangan, ayah korban sudah mencantumkan 4 DPO, tetapi dalam dakwaan nama Andika dijadikan alias kepada Rivaldi, dalam tuntutan dia menghilang," ujar Titin Prialianti menjelaskan

Titin juga menyinggung jika keempat tersangka terpaksa mengaku karena mengalami penganiayaan.

"Sebetulnya juga dalam persidangan terungkap kalo mereka terpaksa mengakui semua perbuatan yang dituduhkan karena adanya penganiayaan, itulah sebabnya mereka mencabut BAP," pungkasnya.

Sementara itu, terkait kehadiran sosok Melmel, Titin mengaku tak banyak berkomentar.

Selama ini pun kemunculan Melmel mengundang misteri baru.

Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran Melmel juga tak pernah dihadirkan dalam sidang yang berdasarkan pengakuannya adalah saksi utama peristiwa penganiayaan Vina dan Eki.

"Kalo masalah itu saya tidak bisa berkomentar karena Melmel sendiri tidak pernah dihadirkan dalam sidang,

Bagiamana dia melihat dalam kondisi yang dia sebutkan, apakah memungkinkan apa tidak, makanya saya tidak berkomentar," ujarnya.

"DD dan AEP saja yang menunjuk, itu di BAP jelas tapi juga tidak bisa pernah dihadirkan dalam sidang, bagaimana dengan Melmel yang tiba tiba muncul, namanya juga baru saya dengar," sambungnya.

Untuk itu, Titin Prialianti meminta pihak terkait juga mendalami pengakuan Melmel soal peristiwa kasus Vina dan Eki di Cirebon.

"Mengenai pengakuan Melmel silahkan dicek ulang ke lokasi oleh wartawan manapun yang berada di Cirebon, apakah memungkinkan apa tidak, kalo saya tidak bisa memberikan kepastian," tutupnya.

Saksi Melmel Sebut Saka Tatal Ada di TKP

Halaman
1234

Berita Terkini