TRIBUNSUMSEL.COM - Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki batal menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, hari ini Jumat, (31/5/2024).
Diketahui, Polda Jabar kembali memanggil Saka Tatal terkait pemeriksaan lanjutan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun alasan Saka Tatal tidak memenuhi panggilan Polda Jabar diungkap sang kakak Jaka Putra, yang dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Tangis Paman Pegi Bercampur Amarah Sebut Saksi AEP Pembohong Soal Kasus Vina Cirebon: Fitnah Itu
Jaka menyampaikan ketidakhadiran sang adik menjalani pemeriksaan karena tidak punya biasa untuk ongkos ke Bandung.
"Gak bisa hadir karena keluarga gak punya uang buat ongkosnya kesana," kata Jaka Putra, kakak Saka Tatal.
Pihak keluarga berharap agar Saka Tatal tetap berada di Cirebon.
"Paling dari Keluarga kalau dari Cirebon gapapa gak ke Bandung, soalnya masalah biaya buat makan atau apa, intinya kalau di Cirebon gapapa siap," katanya.
Kuasa Hukum Saka Tatal Buka Suara Soal Daftar DPO Awal
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti buka suara soal daftar DPO awal kasus Vina Cirebon.
Dalam kesempatan itu Titin Prialianti menyebut jika daftar DPO pelaku pembunuhan Vina sudah muncul sejak awal kasus.
Awalnya ayah korban, Eki, Iptu Rudiana melaporkan kasus itu dengan mencantumkan 4 DPO.
"Sejak awal persidangan tidak pernah digelar secara masif siapa DPO itu," katanya.
"Nama DPO itu muncul sejak saat ayah korban Eki melaporkan ke kepolisian pada tanggal 31 Agustus.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Buka Suara Soal Daftar DPO Awal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan
Disitu selain mengurai peristiwanya, juga sudah mencantumkan 4 DPO, ada Andika, ada Dani, ada Pegi dan ada Andi," jelas Titin.
Namun 4 nama DPO yang terseret kasus berbeda saat tuntutan.